Awas! Di Tengah Ramadhan, Daging Sapi ‘Palsu’ Beredar di Bandung

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BANDUNG- Polresta Bandung mengungkap peredaran daging babi yang dilabeli sebagai daging sapi di sejumlah pedagang pasar yang sempat menggegerkan masyarakat, Senin (11/5/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya daging sapi ‘palsu’ di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung, pada Sabtu (9/5/2020).

Berangkat dari informasi tersebut, polisi pun segera melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menemukan dua orang pengepul daging babi yang dilabeli sebagai daging sapi dan dijual ke masyarakat luas. Keduanya ialah Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi.

“Kita langsung amankan keduanya, beserta barang bukti 500 kilo daging babi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA :   Lagi, Dua Orang Pemakai Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes

Setelah penangkapan dua pengepul itu, polisi kembali melakukan pengembangan kasus tersebut. Kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi itu.

Hasil pemeriksaan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui mereka mendapat pasokan daging babi dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.

“Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya ke masyarakat. Keempat orang itu sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini,” kata dia.

Adapun wilayah penyebaran penjualan daging sapi ‘palsu’ itu di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya. Menyebar ke masyarakat luas hingga para penjual bakso.

BACA JUGA :   Diskusi Santai H. M. Natsir Zubaidi dan Bunyan Saptomo Bersama Ketua Umum SMSI Firdaus

Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

“Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights