Tak Diberi THR Saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker Lewat Online

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat banyak perusahaan atau pabrik terpaksa meliburkan tenaga kerjanya. Sebagian pekerja bahkan tidak menerima upah selama dirumahkan. Tunjangan hari raya pun terancam tak diberikan.

Menanggapi persoalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melayani pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan menjelang lebaran dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Layanan pengaduan itu berlaku selama 20 hari, dimulai dari tanggal 11 hingga 31 Mei 2020. Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara online melalui situs Kemenaker.

“Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

BACA JUGA :   Paslon ERA Diantarkan Ribuan Massa Pendukung ke KPU Labuhanbatu

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020 Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran itu memastikan pengusaha menunaikan kewajibannya membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Meski demikian, dalam surat edaran itu membuka ruang dialog apabila perusahaan tak mampu membayar penuh THR dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Selain itu, dialog harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tak mampu membayar THR dan telah mencapai kesepakatan dengan pekerja setelah melakukan dialog harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan.

BACA JUGA :   Jadi Tauladan Keluarga, Menerapkan Prokes Mencegah Penyebaran Covid-19

Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights