Wagub Jatim: Penyaluran Bansos Pemprov Melalui Jalur Pemkab/Pemkot

  • Bagikan
Wagub Jatim, Emil Dardak.

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Wakil Gubernur Emil Dardak menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui mekasnime pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami bersama Kepala Dinas Sosial di Jawa Timur melalui izin Bupati/Walikota selalu berkoordinasi setiap hari untuk membahas langkah konkrit tentang pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga dapat tepat sasaran,” ujar Emil yang didampingi Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi, Rabu (13/5).

Emil yang juga pernah menjabat Bupati Trenggalek ini menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah data yang tidak sama dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh sebab itu, Pemprov Jatim segera berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten/Kota melakukan pengecekan langsung di bawah, mulai dari kecamatan, kelurahan, RW dan RT.

BACA JUGA :   Pemkab Halteng Siap Sambut Kunker Kapolda Maluku Utara Dengan"JOKO KAHA"

“Jangan sampai ada data yang dobel atau ada orang yang tidak masuk data terdampak tapi butuh bantuan, begitu juga jangan sampai datanya ada orangnya sudah pindah bahkan meninggal,” ungkapnya.

Selain itu, jika ditemukan kembali data yang tidak sesuai di lapangan setelah melakukan pengecekan, maka akan segera dilakukan penghapusan lalu diganti dengan data baru penerima yang berhak.

Salah satu contoh, kata Emil, anggota Dewan di Kabupaten Trenggalek ada yang menerima bantuan tetapi menolak. Setelah ditelusuri, ternyata sebelum jadi anggota dewan datanya sudah ada di Dinsos termasuk orang yang berhak terima bantuan.

Diakhir wawancara, Wagub Jatim ini menyinggung soal penyimpangan pemberian bantuan dengan cara menyunat.

BACA JUGA :   Makin Meningkat, Kasus Corona di Indonesia per 4 April Capai 2.092 Orang

“Jangan menyunat bantuan, misalnya jumlah beras jatah 10 kilo ternyata jadi 5 kilo, hal ini tidak bisa ditolerir dan pasti ada sanksinya. Prosedur pengaduan ajukan ke Dinsos Kabupaten/Kota selanjutnya dinaikkan ke Dinas Sosial Pemprov Jatim dengan data yang lengkap dimana, kapan, jumlahnya kalau perlu disertai siapa yang menyunat bantuan tersebut,” tegasnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights