DimensiNews.co.id DEPOK – Oknum wartawan suaraindependennews.com dilaporkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono ke Dewan Pers.
Menurut Sidik, berita dengan judul “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang berada di link http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindung-dengan.html sangat merugikan dirinya.
Sebab tulisan tersebut mencampur adukan fakta dan opini dari penulis. Selain itu juga membangun opini negatif serta menuduh pihak Dinas Kominfotik Kota Depok tidak bertanggung jawab atas tupoksinya.
“Jadi memang benar, saya sudah mengadukan tulisan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Sidik Mulyono, Rabu (13/5/2020).
Sidik menjelaskan, bukti sudah diserahkannya ke Dewan Pers, dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP.
Menurutnya, bahwa produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikannya.
“Bahkan, penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Hanya berdasarkan kabar burung. Jadi, yang saya sesalkan, dia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW Utama di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan wartawan yang kompeten,” ungkapnya.
Sidik menambahkan, bahwa sebagai tindak lanjutnya saya berusaha sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya. Bermaksud, menyampaikan keberatan atas tulisan yang tidak layak itu.
“Kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers nya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, sangat mengapresiasi dengan adanya laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim. Selanjutnya, berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.
“Artinya, berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, selaku Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Rajab Ritonga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
“Sedangkan untuk sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut atau dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” tandasnya.(Dar)