Kritik Jokowi, Refly Harun Sebut Kenaikan BPJS Sebagai Pembangkangan Hukum Putusan MA

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan per Juli 2020 setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan berlaku untuk semua kelas, bahkan naik nyaris 100 persen untuk Kelas I dan II.

Khusus untuk Kelas III, kenaikan akan diterapkan secara bertahap, dan pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Besaran iuran kali ini juga nyaris sama dengan yang tertuang di Perpres Nomor 75 tahun 2019, dimana Perpres tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak akhir Februari.

BACA JUGA: Duh! Mulai 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Berapa Besarannya?

Terbitnya Perpres baru yang meresmikan kenaikan BPJS Kesehatan itu mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

BACA JUGA :   Wali Kota Serang Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan Warga yang Kena Covid-19

Meski sempat melaksanakan putusan MA, penerbitan Perpres kali ini dinilai Refly sebagai bentuk pembangkangan hukum.

“Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), Perpres lama dicabut, tapi muncul Perpres baru yang substansinya kenaikan,” ujar Refly kepada wartawan, Kamis (14/5).

Terbitnya Perpres baru disebut Refly sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal, subtansi putusan MA bukanlah soal Perpres baru atau tidak, melainkan mempersoalkan kenaikan iuran.

“Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru,” ucapnya.

Refly berpendapat, dalam mengatasi defisit BPJS mestinya pemerintah membenahi manajemen dan tata kelola BPJS sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, bukan malah membebani masyarakat dengan menaikkan iuran. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights