DimensiNews.co.id, JAKARTA- Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran aktivitas sejumlah moda transportasi di tengah penerapan PSBB mengakibatkan ledakan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5) pagi.
Hal ini menjadi sorotan publik, pasalnya petugas dan para penumpang di bandara mengabaikan jarak aman atau physical distancing di kala pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Abaikan Social Distancing, Antrean Penumpang di Bandara Soetta Mengular
Padahal, kata pengamat aviasi, Arista Atmadjati, kelonggaran membuka transportasi hanya untuk orang tertentu, seperti TNI, Polri serta tim medis. Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Yang boleh pergi kan harusnya orang-orang tertentu, tapi itu aturan kan sulit dipahami oleh awam di lapangan, atau awam ini menganggap seperti ada celah mudik,” ujar Arista, Kamis (14/5).
Ia meyakini masyarakat yang membludak di Terminal 2 Bandara Soetta bukanlah pejabat yang sedang berdinas, melainkan masyarakat yang ingin mudik.
“Kalau melihat foto itu di T2 saya enggak yakin mereka sedang dinas. Akhirnya yang bisa jadi cari akal rekayasa surat jalan dan lain-lainnya,” tambahnya.
Arista meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas baik kepada maskapai penerbangan yang membuka jalur penerbangan hingga mengundang warga yang membludak, dan juga masyarakat yang bandel.
“Pemerintah harus ada law enforcement, maskapai itu isi maksimal 50 persen. Dan yang rekayasa surat, kalau perlu kena pidana atau denda tinggi sekali. Untuk maskapai, sampai dengan pembekuan rute yang dia langgar, misalnya full passenger dari Jakarta ke Yogyakarta rute itu yang dibekukan,” tandasnya. (red)