DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Steven Horsan salah satu Sub Kontraktor pekerjaan tampal sulam jalan di ruas jalan lintas Weda Wairoro mengatakan bahwa mestinya pekerjaan tampal sulam jalan yang rusak itu harus di hotmix, hanya saja kami diperintahkan oleh pihak PPK Balai Wilayah VI atas nama Eko yang kini sudah pindah di Wilayah Tobelo Kabupaten Halmahera Utara agar tidak hotmix. Katanya.
“Padahal, sesuai juknis pekerjaan tampal sulam jalan harus hotmix. “Sebenarnya pekerjaan tampal sulam itu hotmix bukan aspal lapen seperti ini,” jelasnya kepada media ini Senin, (2/4/2018) pukul 21.00 Wit di kediamannya di Desa Nurweda Kecamatan Weda.
Steven juga mengaku kesal dengan sikap PPK Balai wilayah VI tersebut. Pasalnya, pekerjaan tampal sulam jalan yang kami kerjakan diberikan PPK hanya 25 juta saja sehingga saya (Steven Horsan) menahan satu unit alat pemadat atau sering disebut Stampel. ” Pekerjaan kami belum dibayar oleh pihak PPK Balai Wilayah VI yakni Pak Eko, hanya DP 25 juta saja. Akibat dari itu, Steven mengaku menahan satu unit alat stampel ( alat pemadat),” kesalnya.
Sub Kontraktor ini juga menyampaikan bahwa anggaran pekerjaan tampal sulam jalan ruas Weda Wairoro ini bersumber anggaran tahun 2017.” Kami bekerja sampai selesai tak diperlihatkan nilai anggarannya oleh PPK Balai Wilayah VI yakni Pak Eko.
Selain itu kata dia kami disuru mengerjakan aspal lapen saja padahal harus hotmix. Akibat pekerjaan yang diperintahkan aspal lapen oleh Eko sehingga belum sampai dua bulan aspal lapen di puncak goeng sudah hancur. Yang disuru hotmix hanya di pertigaan jalan masuk Bandara Weda,” ungkap Steven Horsan.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN