DimensiNews.co.id JAKARTA – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) “Mengharamkan” kader dan anggotanya untuk melakukan praktik pungutan liar dengan dalih THR Idul Fitri 2020 ini. Jika ada yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi berat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran 14 Mei 2020 Nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang ditandatangani Japto S. Soerjosoemarno sebagai Ketua Umum dan Arif Rahman sebagai Sekretaris Jenderal.
Instruksi tersebut berlaku kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Pancasila dari tingkat nasional hingga tingkat basis di Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila se-Indonesia.
“Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar terhadap masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya,” ujar Arif Rahman.
Arif Rahman menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada anggota dan kader Pemuda Pancasila yang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Pemuda Pancasila.
“MPN Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas terhadap jenjang kepengurusan organisasi pemuda pancasila yang melakukan pungutan pungutan liar serta tindakan lainnya yang mencemarkan eksistensi Ormas Pemuda Pancasila,” katanya.
MPN Pemuda Pancasila juga mengajak seluruh anggota dan kader Pemuda Pancasila se-Indonesia untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat dengan selalu bergotong-royong saling bantu dan bekerjasama demi terlaksananya semua penanganan pandemi Covid-19 ini dengan baik.
“Jenjang Kepengurusan ormas Pemuda Pancasila harus menyiapkan sumber daya manusia kader-kader ormas Pemuda Pancasila dalam rangka membantu penyaluran logistik ke masyarakat,” ucapnya.
MPN Pemuda Pancasila juga mengimbau kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Pancasila untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga, memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara, Arif mengaku bahwa MPN Pemuda Pancasila telah memanggil pengurus MPC PP Kota Bekasi dan telah menegaskan bahwa terkait surat edaran THR yang beredar tidak dapat dibenarkan, sekaligus meminta sanksi tegas diberikan kepada oknum yang merusak nama organisasi.
“Kita sedang menjalankan Misi Kemanusiaan Covid-19 yang bersinergi dengan BNPB dan komponen masyarakat lainya, jangan tugas mulia ini dirusak oleh oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.(DN)