DimensiNews.co.id, BUNGO- Mediasi yang dilakukan secara adat terkait bentrokan massa antara 6 Dusun pecahan Lubuk Landai vs Dusun Candi pada Sabtu (16/5/2020) di rumah lembaga adat melayu Kabupaten Bungo, belum mencapai mufakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dimensinews.co.id, sepulangnya dari balai adat melayu Bungo, ba’da tarawih 6 dusun pecahan Lubuk Landai kembali mengadakan rapat. Hasil putusan tersebut meminta agar dilakukan peninjauan kembali atas putusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Muara Bungo.
Tokoh pemuda Lubuk Landai menyampaikan, ada beberapa poin hasil putusan LAM Bungo tadi siang yang mesti diverifikasi kembali. Satu diantaranya yakni, kerugian satu rumah warga yang terbakar hingga mencapai angka Rp 225 juta. Hal ini dianggap tak masul akal.
”Ini perlu ditinjau lagi, kami menilai ini sangat tak rasional. Belum lagi luka-luka yang menimpa beberapa pemuda Lubuk Landai belum dituangkan dalam hasil putusan,” ucap salah satu pemuda.
Ketika proses mediasi secara adat itu, pihaknya menyampaikan dengan lampiran data konkrit dan bukti yang jelas terkait pengrusakan kendaraan. Tercatat ada sebanyak 21 unit kendaraan roda dua milik warga Lubuk Landai yang sengaja dibakar oleh warga Candi dengan berbagai merk, tahun serta pemilik yang sah dengan total Rp 178 juta.
“Sementara rumah warga yang kepemilikannya, katanya merupakan milik warga Tenam, kerugian hingga mencapai Rp 225 juta. Mestinya dalam hal ini pihak LAM Bungo tak hanya lansung menerima begitu saja, perlu dilakukan pengecekan kembali keabsahannya karena jumlah yang sedemikian sangat tak masuk akal,” tukasnya.
Berkaitan dengan luka tembak yang dialami rio, sambungnya, dikenakan 116 Ameh. Satu Ameh dihargai Rp 250 ribu, jika diuangkan menjadi Rp 29 juta. Sedangkan pembayaran utang luka tembak dibagi dua, setengahnya ditanggung Dusun Candi dan setengahnya lagi kembali ke Dusun Lubuk Landai.
“Itulah yang membuat kita belum bisa terima,” ungkapnya bernada kecewa.
Sementara, berkaitan dengan luka bacok yang menimpa dua pemuda tidak dituangkan dalam hasil putusan tersebut.
Menyikapi hasil putusan itu pula, 6 Dusun Pecahan Lubuk Landai meminta agar dilakukan peninjauan kembali sebagaimana yang telah disampaikan secara tertulis di hadapan Camat, Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, para tokoh masyarakat dan pemuda. Acara dilaksanakan di kediaman Rio Dusun Lubuk Landai yang dihadiri oleh 6 Rio pecahan Dusun Lubuk Landai.
Sementara Camat Tanah Sepenggal Lintas, Endy mengatakan, putusan yang telah disepakati oleh 6 dusun ini akan segera disampaikan ke LAM Kabupaten Bungo dalam waktu dekat ini.
”Saya berharap agar semuanya12w bisa menahan diri dan semua kita serahkan kepada pihak yang kompeten untuk melalukan penyelesaian. Kita berharap segera dilakukan mediasi kembali sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” harapnya di hadapan ratusan warga. (Barax)