![](http://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2017/11/IMG-20171106-WA0121.jpg)
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan diminta menyusun Peraturan Daerah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan yang menetapkan dan diundangkan di Perdakan. Hal ini disampaikan Muhammad Yasin Nawawi, warga Desa Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Senin (06/11/2017).
Hal itu kata dia, “untuk mewujudkan kelestarian hutan dalam rangka mendukung keberlangsungan hidup masyarakat yang diperlukan masyarakat, dalam kesatuan hutan dan peran masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah dalam lingkungan hutan, dengan mengutamakan kearifan lokal dan hukum adat yang belum terlaksana secara tradisional dan memberikannya kepastian dan hukum tentang peran serta masyarakat dalam kesatuan hutan, “pintahnya.
Lanjutnya, Pengaturan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan yang harus memiliki tujuan untuk mewujudkan hutan negara, hutan adat, dan hutan hak yang lestari. Kemampuan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, agar dapat memberikan peraturan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam Perlindungan Hutan berdasarkan Kearifan Lokal dan / atau Hukum Adat, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong dan menyegarkan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan.
Kepada semua pihak, ajak M. Yasin Nawawi, agar aktif dalam mewujudkan apa yang diwacanakan masyarakat. ( Ode )