Yasin Nawawi Menilai Gelar Perkara Kasus Raskin Cacat Hukum

  • Bagikan

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Muhammad Yasin Nawawi warga Desa Were, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah mengaku kesal dengan penanganan kasus penyelewengan beras miskin (Raskin) sebanyak 100 sak yang d jual Kepala Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Heri Sugianto belum lama ini.

Beras yang dijual keluar daerah, yakni di desa Foya Kotalo Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, kasus tersebut dikabarkan tidak cukup bukti, dan pada saat gelar perkara tidak ada unsur pidana oleh penyidik Polres Halteng.

Padahal kata Yasin, sisa barang bukti berupa beras miskin (raskin) sebanyak 64 sak telah diangkut ke Polres Halteng. Selain itu kata dia, pada saat gelar perkara, pihak terlapor tidak dihadirkan oleh pihak Penyidik. Padahal dalam gelar perkara bagian dari sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

BACA JUGA :   Bukti Sinergitas Dengan Serikat Pekerja, FajarPeper Resmikan Bangunan Mushollah di BLK SP KEP SPSI

“Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum,” tegasnya.

Lebih jauh Yasin menyampaikan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu katanya, “gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara. Karena pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan,” terangnya.

BACA JUGA :   Bamsoet: Semua Elemen Bangsa Harus Ikut Bela Negara

Terpisah, salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut menyampaikan bahwa, kasus penyelewengan beras miskin tidak ada unsur pidana pada gelar perkara, sehingga beras miskin telah di kembalikan.

“Alasan tak ada unsur pidana karena penjualan raskin yang di lakukan Kepala Desa Kluting Jaya Heri Sugianto untuk membayar anggaran transportasi dari Bulog ke Desa Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan,” jelas Ahayat salah satu penyidik Polresa Halteng ketika di konfirmasi baru-baru ini. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights