DimensiNews.co.id, TUBABA- Seorang pemuda berinisial A (27) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Lambukibang.
Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan pada tanggal 15 Mei lalu dengan laporan Polisi : LP/118/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 15 Mei 2020.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindugan Anak (LPA) Tubaba, mengapresiasi kinerja Tim Tekab 308 Polres Tubaba yang bergerak cepat merespon kasus tersebut.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan, tim gabungan telah berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Lambu Kibang.
“Untuk modus pelaku sendiri mengunakan bujuk rayu saat melakukan persetubuhan tersebut, sekitar tanggal 10 Mei 2020, jam 20.10 WIB. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dengan korban (17),” paparnya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dari keterangan para saksi dan bukti lainnya,” pungkasnya. (Candra)