Kabar Baik! Mulai 8 Juni Ojol di Jakarta  Boleh Angkut Penumpang

  • Bagikan
Foto: Istimewa.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Kabar gembira datang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam konferensi persnya pada Kamis (4/6), ia menyebut driver ojek online (ojol)  yaitu Grab dan Gojek dibolehkan mengangkut penumpang di wilayah ibu kota mulai 8 Juni 2020.

Anies juga menjelaskan, ojek online dapat beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” ujar Anies.

Hal tersebut disampaikan dalam presentasi berjudul Jadwal Pembukaan Transisi Fase I yang dibacakan Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Dalam kesempatan itu, ia mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dengan sejumlah pelonggaran di sektor bisnis.

BACA JUGA :   DPD Golkar Kota Tangerang Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Ia menyebutkan, Juni merupakan fase transisi pertama yang akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Dijelaskannya, Ojol dan opang bisa beroperasi 100% mulai pekan kedua, yakni 8 Juni 2020. Namun hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh Ojol diantaranya, penumpang membawa helm sendiri, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan kendaraan harus sering disemprot disinfektan.

Ketua Presidium Garda Nasional (asosiasi ojol) Igun Wicaksono mengatakan, sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan soal izin ojol bawa penumpang, pada paginya Garda bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dilakukan driver ojol ketika diizinkan beroperasi lagi.

BACA JUGA :   Cegah Penularan, Pasien Isoman di Kota Malang Dipindahkan ke Isoter

“Siangnya Pak Anies mengumumkan ojol diizinkan kembali beroperasi. Kami dari Garda mengapresiasi kebijakan Pak Anies,” ujar Igun Wicaksono melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Igun Wicaksono menambahkan, sebelum pengumuman Anies, pihaknya juga sudah melakukan diskusi soal operasional ojol di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (2/6/2020). Ia mengklaim tanggapan Kemenhub positif. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights