Pemprov DKI Berlakukan Ganjil-Genap Mobil & Motor di Masa Transisi PSBB

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang semula berakhir pada 4 Juni. Sehingga masa transisi PSBB di Ibu Kota berlangsung hingga akhir bulan Juni.

“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Transisi tersebut, kata Anis, bertujuan untuk memulihkan kondisi masyarakat agar tetap produktif dan tetap aman di tengah pandemi Covid-19.

Dalam masa transisi ini, Anies menjelaskan, kegiatan usaha atau bisnis dapat dilakukan secara bertahap, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi.

“Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid-19,” katanya.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.51 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 4 Juni, tertuang sejumlah aturan salah satunya yakni, pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

BACA JUGA :   Wagub Ikut Senam Bersama Warga Di HBKB Tomang Jakbar

Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara itu, di Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

BACA JUGA :   Gelar Patroli Hunting Pencegahan C3 di Menggala, Polisi Tangkap Pria yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
BACA JUGA :   TKP Penembakan Dua Kali Langgar PSBB, RM Cafe Terancam Ditutup Permanen

Untuk Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,” tulis Pergub tersebut.

Hanya saja tidak disebutkan periode jam berlakunya ganjil genap.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [4 Juni]. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Pergub tersebut. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights