DimensiNews.co.id, ROKAN HULU- Dalam tempo tujuh hari, Polsek Tabusai Utara (Tambut) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana 3C. Dua terduga pelaku diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.
“Dalam sepekan terahir kami dari Polsek Tabusai Utara Polres Rohul telah berhasil mengungkap dua tindak pidana 3C, yakni Curat dan Curas. Dua tersangka sudah kita amankan sedang satu lagi masih buron,” ungkap Kapolsek Tambusai Utara, IPTU D Raja Napitupulu, Sabtu (06/06/20) saat press realease yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Tabusai Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu warga di RT 38/RW 09, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, terkait pencurian di kediamannya pada Sabtu (30/5/2020). Pelaku membobol rumahnya dan kehilangan handphone merek Vivo F19. Kerugian ditaksir sebesar Rp 4,3 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang tersangka JP pada Minggu (31/05/20) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu hp yang dicuri JP akan dijual ke toko ponsel di Pasirpangaraean.
Kemudian Kanit Reskrim berserta tim Opsnal Polsek Tambusai Utara langsung menuju ke lokasi. Setelah sampai, hp curian tersebut tengah dilakukan pembukaan kunci oleh pemilik toko ponsel yang tak lain rekan pelaku pencurian.
“Saat ditanyakan siapa yang membawa hp, ternyata kita menemukan saudara JP dan mengamankannya. Menurut keterangan JP, dia melakukan dengan dua orang temannya yang saat ini masih kita cari keberadaannya,” ujar Kanit Reskrim.
Terkait tindak pidana Curat yang dilakukan JP dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Yang kedua tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan). Korban bernama Angga Syahputra kejadian pada Saptu, 11 April 2020 pada pukul 21.00 wib atau jam 09 malam di KM 24 Bandar Selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Kronologis kejadian pada saat itu saudara Dedi Irwansyah bersama temannya Angga Syahputra berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor merek Honda Revo menuju KM 24 Bandar Slamat Desa Mahato dengan tujuan untuk membeli baju.
Setelah melewati jembatan mereka berdua berhenti di lahan kosong dan mereka duduk dipinggir jalan, kuranglebih sekitar 30 menit datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor merek Honda Supra x yang tidak dikenal mendatangi mereka, kemudian korban ditodong menggunakan parang agak ditusuk kearah perut namun tidak melukai.
Pelaku mengancam korban dan mengatakan kepada korban serahkan Hp mu, dan korbanpun menyerahkan hp nya merek Oppo A3S. Atas perlakuan tersebut saudara Angga dan saudara Dedi Irwansyah membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara.
Pada kamis 4 juni 2020 pukul 8 pagi, Polsek Tambusai Utara mendapat informasi dan mengetahui keberadaan hp di Mahato dari informan yang membantu Polsek Tambusai Utara dalam mengungkap kejahatan tindak pidana Curas.
Pada saat itu informan Polsek Tambusai Utara mengatakan hp akan di dijual oleh saudara DP dan saat kita menuju ke kediaman DP Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan Sepeda motor merek Honda Supra X, baju, serta parang yang digunakan pelaku.
“Tindakan saudara DP dilakukan oleh rekannya berinisial HD yang saat ini masih buron, sedang DP dikenakan pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan penjara dengan hukuman pidana 12 tahun dan menurut pengakuan DP pengakuannya baru 1 x ini malakukannya, namun kita masih mendalami karna tindak pidana curas ini sangat luarbiasa, mengancam korban sehingga korban tertekan phisikologinya”
“Setalah kita tanyakan untuk jajan, kita ketahui DP masih tanggungan orangtua, namun setelah kita cek tes urine, ternyata DP positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, mungkin jajan itu yang mereka maksud. Sedangkan narkobanya kita akan usut, dan kita akan tanyakan dari siapa narkoba itu diperoleh, itu akan kita usut” Tegas Iptu D Raja Napitupulu, Kapolsek Tambusai Utara. (Robert).