DimensiNews.co.id, TANGSEL- Sudah 2 pekan sejak dinding penahan sampah TPA Cipeucang ambrol dan bau sampah menyebar hingga radius 7 kilometer. Namun hingga kinibtidak ada permintaan maaf dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.
“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota DPRD Fraksi Gerindra daerah pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, S.E.
Ia menjelaskan, dengan merujuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang mendapatkan dampak negatif dari penanganan sampah mendapat kompensasi.
“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” kata Zulfa.
Zulfa menambahkan, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan dalam bentuk uang.
“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang dihirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang dihirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib diberikan kompensasi berupa uang,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jangan sampai penegakkan Perda berlaku pada masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Zulfa. (Dul)