Pengecualian Kepemilikan SIKM di DKI Jakarta harus Dievaluasi

  • Bagikan

Pengecualian Kepemilikan SIKM di DKI Jakarta harus Dievaluasi

Oleh :
MARIA SALIKIN, SH
(Advokat, Ketua Harian DPP HAPI)

Dengan adanya Surat Edaran No. 490/-079, Tertanggal 5 Juni 2020, tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, harus segera direvisi karena jelas surat edaran tersebut sangat timpang dan sangat merugikan kami para Advokat yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia, dan DKI Jakarta sebagai pusat administrasi Hukum menjadi wilayah yang paling penting untuk para Advokat.

Dengan tidak adanya Advokat dalam Surat Edaran tersebut menjadi salah satu hal yang harus menjadi konsentrasi para advokat di Indonesia bahwa keberadaan UU Advokat sebagai Penegak Hukum tidak memiliki pengakuan atau UU Advokat ini hanya UU siluman yang hanya bisa dilihat oleh para Advokat di Indonesia tapi tidak terlihat oleh pemerintah daerah maupun pusat dan instansi2 pemerintah lainnya.

BACA JUGA :   Jelang Idul Adha, Penumpang di Terminal Kalideres Wajib Assessment dengan Corona Likelihood Metric

Dalam UU Advokat No. 18 tahun 2003, sangat jelas pada Pasal 5 “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Advokat sebagai Penegak Hukum memiliki kedudukan yang setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Dimana hal itu seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah pada khususnya, dengan memperhatikan pula hak dan kewajiban Advokat untuk melaksanakan tugas dalam mencari keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Keberadaan Advokat sebagai Penegak Hukum menjadi semakin bias dengan adanya surat edaran ini dan itu sangat mempengaruhi kepercayaan dan kredibilitas Advokat sebagai Penegak Hukum dimata masyarakat. Dan perlunya Advokat dalam menjalankan kewajibannya adalah sebagai salah satu cara agar penerapan hukum di Indonesia ini berjalan dengan baik.

BACA JUGA :   Kabar Gembira Untuk Penerima KJP dan KJMU, Disdik DKI Jakarta Ubah Mekanisme Pendaftaran

Untuk Itu saya akan meminta DPP HAPI untuk segera mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar merevisi surat edaran tersebut dengan mencantumkan Advokat sebagai salah satu profesi yang dikecualikan atas kepemilikan SKIM, dan diharapkan di masa yang akan datang tidak ada lagi pengecualian bagi Advokat sebagai Penegak Hukum untuk menjadi bagian dalam setiap hal yang terkait dengan Penegakkan Hukum baik itu sebagai pelaksana dan atau sebagai salah satu pemberi keputusan terkait dengan hukum di Indonesia yang juga harus dilindungi hak-haknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights