DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) yang semula ada diperbatasan Jabodetabek, kini hanya beroperasi di wilayah Jakarta saja. Hingga kini SIKM masih berlaku untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.
Namun, bagi warga Bodetabek yang hendak masuk ke Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM. Cukup menunjukkan e-KTP, warga Bodetabek dapat memasuki wilayah Jakarta. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk,” ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6).
“Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukkan ini (e-KTP),” tambahnya.
Sementara, warga di luar daerah Bodetabek yang ingin masuk wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika saat diperiksa petugas, warga tak memiliki KTP Bodetabek, maka akan diminta SIKM.
Namun jika tak memiliki SIKM, maka petugas akan meminta warga putar balik.
“Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya, atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM ya mohon maaf silakan putar balik,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak 7 Juni 2020, pemeriksaan SIKM dipersempit ke ranah Jakarta. Sebelumnya, pemeriksaan SIKM ada di perbatasan Jabodetabek untuk menghalau pemudik demi memutus rantai penyebaran corona. (red)