DimensiNews.co.id, TEBO – Masyarakat Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), melakukan pengukuran tanah.
Hal itu dilakukan terkait penerbitan sertifikat tanah di desa tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Turunnya BPN Tebo ke desa tersebut adalah hasil kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan pada Senin (8/6) lalu di ruang Banggar, yang dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) DPR Syamsurizal didampingi Waka DPRD I Tebo Aivandri dan Ketua Komisi II Suhendra.
Pengukuran yang dilakukan oleh BPN Tebo mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum Polsek dan Babinsa Muara Tabir. Selain itu disaksikan juga oleh anggota dewan, camat, Kades Bangun Seranten, tokoh masyarakat dan adat setempat.
Menurut penuturan salah satu ahli waris sertifikat 1708 yakni Masri, diduga telah terjadi dua sertifikat di dalam satu objek bidang tanah seluas 13.643 meter persegi, Rabu (10/6/2020).
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengukuran secara manual oleh Masri sendiri dan ahli waris lainnya di saksikan BPN dan Kadus setempat. Hasilnya diketahui ada dugaan telah terjadi tumpang tindih berdekatan dengan sertifikat 1708.
“Artinya satu objek tanah ada dua sertifikat, itu diketahui setelah diukur seluas 13.643 meter persegi bujur sangkar, dan ditemukan lagi penindihan terhadap sertifikat lain lagi yang berdampingan,” kata Masri. (hl)