Kasudin Kesehatan”Calon Pengantin Harus Skrining Kesehatan Sebelum Menikah

  • Bagikan

Kepala suku dinas kesehatan Jakarta Barat  Winingtyas Purnomo

DimensiNews.co.id JAKARTA – Dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan berbagai regulasi untuk memutus mata rantai berbagai penularan penyakit bagi pasangan yang akan menikah.

Regulasi itu Antara lain Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat 1 dan 2 Dan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan Dan Masa sesudah Melahirkan

Dan Pergub 185.Tahun 2017 tentang Konseling dan pemeriksaan  bagi Calon Pengantin,Peraturan Dirjen Bimas lslam Kementerian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kursus Pranikah

Setiap orang berhak mendapatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi sesuai kebutuhan.kata Kepala suku dinas kesehatan Jakarta Barat  Winingtyas Purnomo di ruang kerjanya kamis (12/4/2018)

BACA JUGA :   Sebanyak 3600 Vaksin Covid-19 Tiba di Sarolangun

Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas Purnomo, menjelaskan,Upaya peningkatan kesehatan reproduksi dilaksanakan pada setiap siklus kehidupan life cycle melaui pendekatan pelayanan yang berkesinambungan (continuum of care). continum of care (life cyrcle) semua pemeriksaan kesehatan juga dimulai dari remaja.

“Sementara untuk kesehatan reproduksi pencegahan stunting pendek (Pendek) menurunkan kematian ibu bersalin dan kematian bayi melalui pemberian Tablet Tambah darah pada remaja putri telah berjalan di delapan (8) Kecamatan di jakarta barat melalui Puskesmas secara gratis.kata Winingtyas.

Dia menjelaskan,”Calon pengantin merupakan kelompok sasaran yang strategis dalam upaya peningkatan kesehatan sebelum hamil,Menjelang pernikahan banyak calon pengantin yang tidak mempunyai cukup pengetahuan dan informasi tentang kesehatan reproduksi dalam berkeluarga,

Sehingga menurutnya,Setelah menikah kehamilan sering tidak direncanakan dengan baik serta tidak didukung oleh status kesehatan yang optimal, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

BACA JUGA :   Cek Endra Dukung Langkah Mendikbud Merubah Sistem Pendidikan 

Tujuanmya untuk Mencegah lahir cacat/cacat bawaan, Mengurangi beban pembiayaan akibat penyakit kronis
dan menyiapkan pasangan siap dari kesehatan fisik dan psikologis.ucapnya.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum
pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah
rumah tangga melalui kursus calon pengantin (suscatin)

Masih di jelaskannya,Di Jakarta Barat sudah melaksanakan skrining kesehatan calon pengantin sejak September 2016. Akhir Tahun  2017 pelayanan kesehatan calon pengantin sudah diatur dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017.

Dan sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 maka pelaksanaan pelayanan kesehatan
skrining calon pengantin menjadi seragam dan berjalan dengan baik.ucapnya.

Dia menjelaskan,Pelayanan kesehatan calon pengantin di puskesmas greatis bagi penduduk dengan KTP DKI Jakarta yang anggarannya dari BLUD dan APBD, sementara bagi penduduk non KTP DKI Jakarta membayar sesuai dengan retribusi daerah yang biayanya jauh lebih murah dari pada di Rumah Sakit.

BACA JUGA :   Gubernur Hadiahi Masyarakat Rp 50 Miliar di HUT Gowa Ke - 699

Masih di kasudin kesehatan Winingtyas ,Peraturan Gubernur ini sudah disosialisasikan oleh Biro Tapem di tingkat provinsi, dengan mengundang seluruh SKPD Terkait dari tingkat provinsi sampai ketingkat kelurahan pada tanggal 21 Februari 2018.

Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap calon pengantin di Jakarta Barat, hari Rabu 11 April
2018 kembali kami sosialisasikan dengan mengundang sektor terkait di antaranya PTSP Tingkat Kota Jakarta Barat PTSP Kecamatan PTSP Kelurahan Kanwil Agama Jakarta Barat KUA se Jakarta Barat PKK Tingkat Kota Jakarta Barat PKK Tingkat Kecamatan se Jakarta Barat PKK Tingkat Kelurahan se Jakarta Barat Petugas Puskesmas
Kader Kesehatan.

Laporan Reporter : Hery Lubis
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights