Bawaslu Malut Gelar Rakornis Pengawasan Tahapan Kampanye dan Konsolidasi Data Penanganan Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TERNATE  – Bawaslu Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi teknis (Rakornis) pengawasan tahapan kampanye dan konsolidasi data Penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Rakornis yang diselenggarakan di Grand Dafam Hotel Ternate, pada minggu (15/4/2018).

Kegiatan yang melibatkan devisi PHL dan HPP Panwaslu Kabupaten, se-Provinsi Maluku Utara tersebut juga dihadiri oleh Srikandi Bawaslu RI sekaligus Kordiv. Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwan M. Saleh dalam pembukaannya dirinya menyampaikan bahwa maksud kegiatan rakornis ini adalah bahwa saat ini telah memasuki putaran ke lima (5) pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap tahapan kampanye dan menyelesaikan temuan serta laporan. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’ Ungkapnya

BACA JUGA :   Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan Polres Bungo

‘Irwan M Saleh berharap pasca kegiatan rapar koordinasi teknis ini semoga ada Peningkatan kinerja di masing-masing kabupaten/kota,’ katanya

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin lebih pada memberikan informasi terkait perkembangan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahwa saat ini di Maluku Utara hanya melaksanakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota tidak ada.

Untuk persiapan saat ini Panwaslu Kecamatan dan Desa/kelurahan semuanya telah terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota, bahkan untuk Panwaslu Desa sudah dilantik yang kedua kali pada Pileg dan Pilpres.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran yang saat ini telah dilakukan, seperti kasus keterlibatan Kepala Desa yang telah sampai ke tahap persidangan, dua kasus di morotai, satu di Halmahera Barat, satu di Sula, Kasus money politik di Kota Ternate, di Bawaslu Kasus salah satu Partai yang mendaftar di dua pasangan calon, dan lain sebagainya.

BACA JUGA :   Razia Pekat Sepasang Kekasih Diamankan di Kamar Hotel Diduga Gunakan Sabu

‘Untuk kasus Keterlibatan ASN ada 43 kasus yang telah di sampaikan ke KSN. Karena itu dari penanganan yang telah dilakukan, maka forum rakornis ini untuk mengevaluasi kembali apakah proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ataukah tidak,’ terangnya

Terpisah Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI dalam penyampaian materinya mengawali dengan menyampaikan arahan kepada peserta devisi PHL dan HPP se-Provinsi Maluku Utara, bahwa hari ini sudah 57 hari waktu pelaksanaan kampanye, sisa 27 hari dan tentunya tahapan kampanye berjalan sampai memasuki bulan puasa.

Dirinya mengingatkan kepada semua peserta rakornis bahwa puncak pilkada ada di tanggal 27 Juni, tapi tahapan kampanye memiliki pengaruh yang besar, karena memiliki masa yang panjang dan legal untuk mempengaruhi pemilih.

BACA JUGA :   Rapat Persiapan Tabligh Akbar Sambut HUT Oku Selatan Ke - 20 Undang Penceramah Ustadz Solmed

Keberhasilannya apabila proses, kualitas dan moral demokrasi menjadi baik. Pencegahan dan penindakan merupakan satu tarikan napas dalam pengawasan pemilu. Sehingga dalam rangka pengawasan partisipatif, Bawaslu telah meluncurkan program-program dalam rangka mengimplemantasikan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”.

Sedangkan “Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” bahwa Kewenangan menjadi kunci utama dalam melakukan penanganan pelanggaran dan harus sesuai prosedur penanganan pelanggaran,’ bebernya

Srikandi Bawaslu RI menyampaikan lebih lanjut dalam materinya yang berjudul “Hakikat Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada besok senin (16/4/2018). (SN)

 

Laporan reporter : San

Editor.                   : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights