Dua Kawanan Pencuri HP di Hayam Wuruk Diringkus Polres Jakbar

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Dua orang tersangka pencurian telepon seluler/HP yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun IG @Polres Jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/20).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan menyebut penangkapan kepada dua terduga pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.

Ketika didatangi petugas Sat Reskrim di bawah pimpinan kanit Resmob AKP Hasoloan sekitaran daerah Jakarta Pusat, dua orang berhasil ditangkap dan diamankan.

BACA JUGA :   Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Akan Menggelar  International Islamic Education Expo

“Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan, hal itu terbukti dengan adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.” ujar Kapolres.

Sebelumnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15/06/20, di kawasan Hayam Wuruk. Kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat,” ungkap Kombes Audie.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

BACA JUGA :   Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Tangkap Pelaku Curat

“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali,” tambah Arsya.

Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada tanggal 17/06/20, salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.

“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana jeans warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.

BACA JUGA :   Jelang PPDB ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pembangunan Sekolah

Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.*(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights