DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG– Pembangunan gedung pendidikan oleh Yayasan Imam Syafi’i di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, untuk sementara dihentikan.
Pemberhentian ini diantara point yang dihasilkan dalam Rakor yang dipimpin Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Rapat bersama Forkopimda Tulungagung, MUI, FKUB, dan perwakilan PKBM Imam Syafi’i membahas ijin pembangunan gedung pendidikan milik Yayasan Imam Syafi’i yang sempat diprotes warga, Rabu (24/6/2020).
Digelar di Pendopo Tulungagung, rakor ini menugaskan Plt. Kasatpol PP Tulungagung didampingi Polsek dan Koramil Kecamatan Kedungwaru untuk menyampaikan secara lisan hasil rapat kepada pengurus Yayasan Imam Syafi’i.
Plt. Kasatpol PP, Rudi mengatakan, 3 rekomendasi dilahirkan dalam rakor tersebut. Pertama, kata dia, segala aktifitas pembangunan untuk sementara dihentikan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kedua, mengimbau kepada pengurus yayasan dan warga masyarakat untuk saling menjaga agar kondisi masyarakat tercipta suasana Kamtibmas yang aman dan tertib.
Ketiga, upaya jalur hukum yang ditempuh oleh pengurus yayasan, maka sambil menunggu proses hukum dan hasil putusan hukum incrach, untuk sementara segala aktifitas pembangunan, maupun aktifitas yang lain diminta untuk dihentikan.
“Mungkin besok surat resminya sudah kita sampaikan,” jelas Plt Kasatpol PP.
Di tempat yang sama, Eko perwakilan Yayasan Imam Syafi’i, meminta maaf atas nama pengurus yayasan yang belum bisa menemui kunjungan Plt. Kasatpol PP dan instansi terkait.
“Insya Allah akan saya sampaikan 3 poin hasil rapat yang sudah disampaikan tadi,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Tapan AR mengatakan, sebelumnya warga setempat sudah sering mengingatkan untuk menghentikan pembangunan karena pembangunan gedung pendidikan belum ada persetujuan dari warga.
Menurut AR, yayasan kurang begitu memperdulikan pendapat warga. Itu dilihat dari aktivitas pembangunan memang berhenti setelah diingatkan, tapi keesokan harinya dijalankan kembali.
“Sampai saat ini warga belum pernah dimintai persetujuan terkait izin pembangunan gedung itu,” katanya. (Cristian)