DimensiNews.co.id, BUNGO- Belasan karyawan PT. Bungo Dani Mandiri Utama (PT BDMU) di Bungo mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (01/07/2020).
Kedatangan seluruh karyawan PT BDMU ini untuk mengajukan pengaduan terkait adanya hak karyawan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, SH RT. 09/02 No. C14 – C15 Komplek Wiltop Bungo Plaza.
Adapun permasalahan yang diadukan oleh seluruh karyawan yakni, soal gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 4 bulan yaitu bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020.
“Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan iuran BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS kesehatan juga belum dibayarkan bang, itu makanya kami ke sini mau minta keadilan,” ungkap Ading Sandiko, salah satu karyawan PT BDMU.
Dijelaskannya, pada tanggal 08 Juni 2020, Direktur Utama mengadakan rapat dengan karyawan PT. BDMU dan mengambil keputusan untuk membayar honor karyawan sebesar Rp 1 juta.
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 90, menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah. Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
“Maka kami selaku pekerja berhak untuk meminta agar dipenuhi hak–hak kami (gaji yang belum dibayarkan dan THR), serta kejelasan status kami saat ini dan sisa jam kerja kami. Selanjutnya, dengan belum dibayarnya gaji sesuai ketentuan yang berlaku, kami mengalami kerugian baik materi maupun immateril,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ading berharap Dinas Ketenagakerjaan selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan Pengawasan terhadap Ketenagakerjaan, untuk segera memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan.
“Kami berharap Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan, Santos Samosir membenarkan terkait adanya laporan karyawan PT BDMU Bungo.
“Benar, hari ini kita telah menerima laporan dari karyawan PT BDMU, terkait laporan tersebut, kita akan pelajari dan akan kita tindak lanjuti, dan selanjutnya akan kita panggil pihak perusahaan PT. BDMU untuk kita lakukan mediasi atas kedua belah pihak,” cetusnya. (Barak)