DimensiNews.co.id, SIDOARJO- Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polresta Sidoarjo menggelar giat pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tangkapan selama masa pandemi Covid-19 di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Sekitar 500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 4 kilogram ganja kering, 1,5 kilogram Sabu-sabu, 40 ribu butir pil Double L, dan 1.000 butir ekstasi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji menyatakan, kumpulan barang bukti tersebut hasil dari operasi aparat keamanan selama hampir 3 bulan.
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. Berarti hasil selama tiga bulan,” terangnya.
Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 diantaranya tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.
Dalam giat pemusnahan tersebut, ganja kering dibakar di dalam sebuah tong, kemudian untuk pemusnahan pil dan ekstasi petugas menggunakan mesin blender.
“Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong,” kata Sumardji.
“Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat Pasal 112, 114, sampai Pasal 197,” jelas Kapolres. (by)