Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Selama Pandemi Covid-19

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SIDOARJO- Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polresta Sidoarjo menggelar giat pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tangkapan selama masa pandemi Covid-19 di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Sekitar 500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 4 kilogram ganja kering, 1,5 kilogram Sabu-sabu, 40 ribu butir pil Double L, dan 1.000 butir ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji menyatakan, kumpulan barang bukti tersebut hasil dari operasi aparat keamanan selama hampir 3 bulan.

“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi petugas selama pandemi Covid-19. Berarti hasil selama tiga bulan,” terangnya.

Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. 117 diantaranya tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.

BACA JUGA :   Penanganan 3 Pasien Covid-19 di Sarolangun Habiskan Dana Rp 700 Juta

Dalam giat pemusnahan tersebut, ganja kering dibakar di dalam sebuah tong, kemudian untuk pemusnahan pil dan ekstasi petugas menggunakan mesin blender.

“Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong,” kata Sumardji.

“Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat Pasal 112, 114, sampai Pasal 197,” jelas Kapolres.  (by)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights