Sanksi Pidana Menanti PT SKM Karena Dinilai Abaikan K3

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Fheby Alting kepada sejumlah media Kamis, (19/4/2018) siang tadi di depan ruang Humas dan Protokoler menegaskan sampai saat ini pihak perusahaan PT Sinar Karya Mandiri (SKM) yang beroperasi biji nikel di Kecamatan Pulau Gebe belum memberikan laporan atas insiden yang menelan korban jiwa tersebut kepada kami. Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan investigasi atas insiden yang merenggut nyawa karyawan Arif Saleh itu,” tegasnya.

Padahal jauh sebelumnya sudah mengingatkan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah ini untuk mengutamakan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) karyawan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Sekda Curigai Ada Oknum Dindik Yang Terlibat Dalam Pengadaan Tanah Untuk SMAN.30 Kabupaten Tangerang

Penegasan ini disampaikan Fheby Alting karena menyusul adanya informasi perusahaan ini yang dinilai mengabaikan K3. Sehingga insiden maut bisa terjadi. Selain itu kata Kadis Standar Prosedur Operasi K3 juga dinilai tak efektif sehingga hal ini tak bisa dibiarkan,” tandasnya.

Atas insiden yang telah merenggut nyawa orang tersebut kami sangat menyesalkan terhadap pihak perusahaan dan atas peristiwa tersebut perusahaan perlu dievaluasi kinerjanya oleh Inspektur Tambang karena dinilai tidak memiliki komitmen untuk mengimplementasikan terhadap SPO – K3 dan hal itu patut juga dipertanyakan,” paparnya.

“Padahal sudah menjadi keharusan suatu perusahaan mengutamakan K3 dalam lingkungan kerja. Sebab karyawan berhak memperoleh kenyamanan dalam bekerja. Jika terbukti perusahaan mengabaikan K3 konsekeuensinya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti mengabaikan K3 akan diberi sanksi berupa teguran, sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan,” tegasnya.

BACA JUGA :   PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pengguna Ponsel dan Tidak Disalahgunakan

Amatan media ini Kamis, (19/4/2018) atas insiden yang merenggut nyawa tersebut puluhan Mahasiswa yang berasal Fakultas AKN Halteng turun kejalan menggelar aksi dipasar tempat keramaian masyarakat Kota Weda menggunakan sound sistem meminta kepada Pemerintah Daerah agar merekomendasikan mencabut izin Produksi PT Sinar Karya Mandiri karena dinilai mengabaikan Standar Prosedur Operasi Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

 

 

Laporan Reporter : Ode

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights