Dinas Citata Kecamatan Tambora Dinilai Lamban Tangani Bangunan Melanggar Perda

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tambora dinilai lamban dalam menangani bangunan pelanggar Perda. Pasalnya, dua bangunan melanggar yang berdiri kokoh berlokasi di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas dari aparat setempat, Selasa (07/07/2020).

Ironisnya, kedua bangunan tersebut belokasi hanya beberapa meter dari Kantor Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

Sebelumnya, kedua bangunan itu telah dilaporkan oleh warga ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tambora beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Citata berjanji akan memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan serta tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :   Langgar Aturan, Pembangunan Hotel di Jl Kembangan Raya Tetap "Slow"

Namun sayangnya, hingga lebih dari satu bulan sejak dilaporkan tidak tampak adanya tindakan apapun terhadap kedua bangunan yang melanggar tersebut.

“Tinggal ambil suratnya di dinas, segera akan kita segel,” jawab Iwan, salah satu staff Citata Kecamatan Tambora ketika ditanya oleh wartawan di kantornya maupun melalui sambungan telepon seluler.

Menanggapi hal ini, Peri Ryan, aktivis muda Jakarta mengatakan, dalam hal ini instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamataan Tambora dan Satpol PP harus menindak sesuai tupoksinya.

“Kalau ternyata bangunan yang melanggar itu masih berjalan terus tanpa adanya tindakan tegas, berarti ada sesuatu yang perlu ditanyakan ke Citata Kecamatan Tambora dan Satpol PP,” ujarnya kepada DimensiNews, Selasa (7/7/2020).

BACA JUGA :   Kompor Gas Meledak, Delapan Bangunan di Jembatan Besi Terbakar

Peri menambahkan, pada prinsipnya, jika bangunan yang melanggar itu tidak ada tindakan, artinya ada dugaan kesengajaan pelanggaran undang undang dan yang perlu ditindak tegas oleh SKPD terkait, terutama dinas terkait. “Kalau pejabatnya nggak bisa mengatasi, diganti saja dengan yang lebih tegas,” tegasnya.

Diketahui, dua bangunan beralamat di Jembatan Besi II, RT. 01, RW. 04 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga kuat melanggar Perda. Bahkan, pelanggaran bangunan tersebut adalah satu dari bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan lainnya memiliki IMB namun terdapat beberapa aturan yang dilanggar.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights