Wartawan Harus Lakukan Kerja Jurnalistik Presisi Agar Tidak Kena Sanksi Pidana!

  • Bagikan

JURNALISTIK  PRESISI

Oleh:

Drs. Kamsul Hasan, SH., MH

Platform media terus berkembang. Begitu juga peraturan yang menjadi rambunya. Ada pergeseran definisi anak dan sanksi pelanggarannya.

Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengatakan “Wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

Rambu pemberitaan tentang anak terdapat pada Pasal 5 KEJ;

  1. Anak adalah mereka yang belum berusia 16 tahun dan belum menikah.
  2. Anak yang harus dilindungi identitasnya adalah pelaku tindak pidana.

Rumusan definisi anak dalam KEJ di atas berdasarkan Pasal 45 KUHP dan atau Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adalah amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000 yang membuat definisi anak berubah setelah lahir Pasal 28B ayat (2), tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :   Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis

Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) ini lahir setidaknya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bila Undang-undang Pers yang lahir 1999 bersumber pada Pasal 28 UUD 1945 naskah asli, definisi anaknya masih gunakan Pasal 45 KUHP dan Undang-undang Perkawinan produk tahun 1974.

Undang-undang Penyiaran yang lahir tahun 2002, didahului oleh Undang-undang Perlindungan Anak, mendefinisikan anak gunakan usia 18 tahun, baik belum maupun menikah.

Itu sebabnya meski profesinya sama, wartawan cetak atau online merujuk ke Pasal 5 KEJ, 16 tahun. Sedangkan wartawan penyiaran ikut P3 SPS dan UU Penyiaran, 18 tahun.

BACA JUGA :   Mappilu PWI Minta Ketegasan Polri Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Dualisme tersebut berakhir setelah Dewan Pers menetapkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) pada 9 Februari 2019 yang bersumber dari Undang-undang SPPA sebagai berikut ;

  1. Anak berhadapan dengan hukum adalah mereka yang belum berusia 18 tahun baik belum maupun sudah menikah, baik sebagai korban atau saksi tindak pidana.
  2. Anak berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia telah 12 tahun dan belum genap 18 tahun yang melakukan tindak pidana.
  3. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dibuka dalam pemberitaan berbagai platform media.
  4. Membuka identitas anak diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Terkait larangan dan ancaman serius Pasal 19 Jo. Pasal 97 Undang-undang SPPA, wartawan harus melakukan kerja jurnalistik presisi agar tidak terkena sanksi pidana !

BACA JUGA :   Forum PWI Jaya Webinar Series: New Media di Era Pandemi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights