DimensiNews.co.id, TUBABA- Sejumlah pedagang pasar Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengeluhkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Mereka meminta sejumlah uang dari para pedagang dengan dalih untuk retribusi dan sewa kios pasar.
Selain merugikan para pedagang, tentunya pungutan liar tersebut juga dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Ro 600 juta untuk tiga pasar kelurahan, yakni Pasar Panaragan Jaya, Mulya Asri, dan Daya Murni.
Salah satu pedagang di Pasar Daya Murni yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya sudah setahun berdagang di lokasi tersebut. Pada saat dimintai pungutan liar itu, ia sudah merasa janggal karena transaksi pungutan tersebut tidak disertai bukti kwitansi.
“Pungutan itu Rp 72 ribu per bulan untuk sewa kios namun itu ada kwitansinya. Ada tarikan Rp 2.500 per hari untuk salar dan kebersihan, dan anehnya ada tarikan lagi Rp 100 ribu per bulan. Tidak tahu untuk apa karena tidak ada kejelasan atau kwitansinya, kami bertiga ini ya 300 ribu per bulan, ya preman itulah yang minta,” ungkap seorang pedagang Pasar Daya Murni saat dijumpai di lokasi pasar tersebut yang diamini pedagang lain, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskannya lagi, pungutan liar sebanyak Rp 100 ribu itu bukan dihitung per kios namun dihitung per pedagang. Jika dalam satu kios ada lebih dari satu orang pedagang, maka semuanya harus bayar masing-masing.
Bahkan parahnya, berdasarkan pengakuan para pedagang lainnya, di Pasar Daya Murni juga dilakukan jual beli kios dengan harga yang cukup besar senilai Rp 45 juta.
“Malah ada juga yang dijual dengan nilai Rp 45 juta, dan ada juga yang sudah memberikan DP puluhan juta rupiah,” kata salah satu pedagang di sekitarnya.
Sementara saat dijumpai di lokasi Pasar Daya Murni, Syahnuri, pengelola Pasar Daerah membenarkan adanya tindakan premanisme di lingkungan pasar tersebut yang ditenggarai oleh oknum Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil (Koperindag dan UMK) Kabupaten Tubaba.
“Kalau dari kami ya Rp 72 ribu perbulan dan 1.500 perhari, kemudian seribu per hari petugas kebersihan sesuasi dengan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba itu saja. Selebihnya itu sudah di luar kewenangan kami sebagai pengurus Pasar Daya murni,” tegas Syahnuri.
Ia menuturkan, di Pasar Daya Murni dirinya memiliki seorang petugas dari awal Januari 2020 dimana dimulainya kerjasama pengelolaan Pasar Daerah kepada pihaknya. Namun ternyata Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba menitipkan empat orang pengurus pasar terdahulu untuk diberdayakan juga.
“Keempat orang inilah yang disebut para pedagang kalau mereka ini adalah preman. Harapan dari kita semoga Pasar Daya Murni ini dapat kondusif dan tidak ada pungutan liar yang menyalahi peraturan daerah dan di luar dari kewenangan pengurus pasar, karena yang sampai ke pengurus pasar dan untuk PAD hanya 72 ribu per kios dan per bulan,” tukasnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak Dinas Koperindag dan UMK Kabupaten Tubaba belum berhasil dikonfirmasi.
(Candra)