DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Bendahara Desa Woebulen Kecamatan Weda Tengah Koja Taher diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahap I (satu) tahun 2016 senilai 126 juta lebih.
Ali Abdullah pihak yang merasa di rugikan kepada dimensinews.co.id menyampaikan,Hal itu terjadi ketika pihak Pemerintah Desa Woebulen Kecamatan Weda Tengah mengajukan surat permohonan kepihak perusahaan PT Tekindo Energi tentang pemakaian alat berat untuk pembersihan desa.
“Namun yang menjadi persoalannya adalah pihak Pemerintah Desa setempat melalui Bendahara Koja Taher meniru sekaligus manipulasi tanda tangan Ali Abdullah salah satu pihak perusahaan seakan alat berat yang diberikan secara gratis oleh pihak perusahaan itu seolah-olah dibayar kepihak perusahaan dengan nilai 126 juta lebih melalui 4 kwitansi yang masing-masing kwitansi bernilai 30 juta lebih. Kata Ali Abdullah ketika di hubungi via selulernya Rabu, (25/4/2018)
Ali Abdullah mengaku dirinya saat ini diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Weda, dan atas nama baiknya,dia bakal menuntut balik atas pencemaran nama baiknya,”saya akan tuntut balik pihak yang memanipulasi tanda tangan saya,seolah kami pihak perusahaan menerima pembayaran sewa alat berat itu.katanya
“Alat berat yang diberikan perusahaan itu berdasarkan dengan surat permohonan pemakaian alat dalam rangka pembersihan desa Woebulen sehingga diberikan secara gratis,” tegasnya.
Tapi hal itu di salah gunakan oleh koja Taher untuk meraup keuntungan pribadi dari dana desa tersebut,sehingga bendahara manipulasi membubuhi tanda tangan saya (pihak Humas PT Tekindo Energi) kedalam 4 kwitansi bermeterai 6000 yang bernilai ratusan juta itu dengan tujuan untuk melengkapi laporan pertanggung jawaban. Kinerja Pemerintah Desa dan Bendahara
Dia melanjutkan,Hal seperti ini otomatis sudah terindikasi melakukan korupsi, karena telah manipulasi tanda tangan orang lain demi meraup keuntungan,” kesalnya.
Terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Weda Jefri Gultom SH kepada media ini menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut sehingga Ali Abdullah salah satu Kepala Humas PT Tekindo Energi kami periksa sebagai saksi karena dituduh menerima dana ratusan juta tersebut,” akunya.
Sudah beberapa saksi yang sudah kami periksa termasuk Ali Abdullah sehingga sejauh ini belum ada penetapan tersangka sebab masih dalam penyelidikan,” jelasnya via telpon ketika dihubungi media ini Rabu, (25/4/2018) sekira pukul 23.00 WIT (malam).
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN