KNPI Kota Tangerang Dukung Perpanjangan PSBB di Banten

  • Bagikan
Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan.

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, merupakan ikhtiar pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, Senin (13 Juli 2020).

Menurut Uis, dalam menentukan PSBB atau memperpanjang PSBB pastinya sudah melalui proses kajian ilmiah dan fakta di lapangan. Hal ini juga tentu berdasarkan masukan dari pimpinan daerah (bupati dan walikota) serta didukung oleh TNI dan Polri sehingga tidak sembarangan dalam menentukan PSBB.

“Pastinya ada rapat evaluasi dan penuh pertimbangan untuk memperpanjang PSBB di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang. Jadi kami yakin PSBB ini memang sudah tepat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang masih lemah, apalagi tidak ada PSBB,” kata Uis.

BACA JUGA :   Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah Annual Meeting Global Tourism Forum 2021

Pria yang akrab yang disapa Mas Adi ini menambahkan, buktinya dengan diperpanjangnya PSBB di Provinsi Banten, mampu mengeluarkan Banten dari zona merah penyebaran Covid-19 secara nasional. Diketahui, Presiden Jokowi hanya menetapkan 8 daerah yang jadi prioritas penanganan COVID-19, dan Banten tidak termasuk di dalamnya.

“Kita sebagai masyarakat harus optimis dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.

Ditambahkan Uis, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PSBB yang diterapkan pemerintah. Budaya menjaga kesehatan dengan berjemur, cuci tangan, minum vitamin dan menggunakan masker harus terus dijaga karena kewaspadaan menjadi penting di tengah pandemi ini.

BACA JUGA :   Paripurna DDPRD, Bupati Sukabumi : Pemda Telah Sampaikan Seluruh Dokumen Evaluasi Atas Raperda Perubahan 2024

Sementara itu, PSBB ke VI ini sudah banyak kelonggaran untuk beberapa sektor ekonomi seperti pusat perbelanjaan (mal), dan rumah makan, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights