Tiga Tersangka Pembobol ATM Bank BNI di Ringkus Polisi, 1 Orang DPO

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe sedang memperlihatkan barang bukti hasil pembobolan ATM.

DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Jajaran Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (13/7) berhasil meringkus tiga tersangka pembobol ATM Bank BNI Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan 1 orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka kasus percobaan pembobolan ATM BNI itu berinisial KB (25) warga Desa Meunasah Blang, NF (33) warga Keude Cunda dan ZF (31) warga Hagu Teungoh sedangkan 1 orang tersangka RV yang kini berstatus DPO.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim, Selasa (14/7) menyebutkan, jajaran Satreskrim berhasil meringkus tiga tersangka percobaan pembobolan ATM BNI di Desa Mancang, Geudong, Kecamatan Samudera.

Dalam melakukan aksi yang sudah direncanakan sejak Mei 2020 itu, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, KB memberikan kunci dengan nomor 306 dengan pelaku NF serta ZF, NF ini berperan sebagai orang yang masuk atau yang akan mencuri di ATM, sedangkan ZF bertindak sebagai sopir yang standby dalam mobil Avanza BL 703 N.

BACA JUGA :   Menangkan Haris-Sani, Ketum PAN Zulhas Turun ke Jambi

Kapolres juga menyebutkan, setelah diselidiki ternyata para tersangka merupakan mantan karyawan PT. SSI Cabang Lhokseumawe dan perusahaan itu bergerak dibidang pengisian uang di sejumlah ATM di Lhokseumawe.

Kronologis kejadian pembobolan ATM BNI itu terjadi pada Senin (13/7) sekira pukul 09.30 WIB para tersangka dengan menggunakan mobil Avanza berhenti di depan ATM, lalu 2 tersangka turun dari mobil dengan memakai pakaian seragam biru, memakai masker serta menggunakan tas ransel masuk ke dalam ATM.

Tidak lama kemudian datang satu minibus yang biasa mengisi uang di ATM dengan dikawal oleh Brimob dan tiba-tiba saksi melhat kedua tersangka yang didalam ATM dengan tergesa-gesa keluar serta melarikan diri menuju ke permukiman warga. Sedangkan ZF yang berada dalam mobil langsung tancap gas menuju ke arah Medan.

BACA JUGA :   BIIPKPPRI: Gerakan People Power Berpotensi Memecah Belah Rakyat

Setelah mendapatkan informasi terkait pembobolan ATM, tim dari Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk mengidentifikasi dan memintai keterangan dari beberapa saksi yang ada di TKP sekaligus melakukan penyelidikan secara mendalam.

Dan tidak butuh waktu lama pada hari itu juga, jajaran Satreskrim sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan tersangka KB di Kecamatan Muara Dua, lalu sekira pukul 17.00 tim mengamankan tersangka NF yang berada di daerah yang sama dengan KB dan sekira pukul 18.30 tim juga berhasil menangkap ZF di kawasan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Dan 1 orang pelaku masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 2 buah kaset ATM Bank BNI, 1 buah rijek, uang sebesar 64 juta, 1 buah tas warna hitam, satu buah obeng, 1 set kunci dan 1 mobil Toyota Avanza warna hitam nopel BL 703 N.

BACA JUGA :   Pemprov DKI Berlakukan Ganjil-Genap Mobil & Motor di Masa Transisi PSBB

“Untuk ketiga tersangka nanti kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 junto pasal 362 junto pasal 53 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut AKBP Eko Hartanto.

Kapolres juga mengimbau kepada RV agar segera menyerahkan diri, karena aparat Kepolisian akan terus memburu keberadaannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights