DimensiNews.co.id, TANGERANG- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT Sentra Asritama di Jalan Halmahera, Kel. Panunggangan Barat, Kec. Cibodas.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut adanya intake tidak berizin serta mangkirnya pihak PT Villa Permata Cibodas yang enggan penuhi panggilan hingga disegel.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Turidi Susanto mengatakan, tindak lanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut, dikarenakan banyaknya kerugian serta dampak yang terjadi bagi masyarakat yang berdomisili di Panunggangan Barat.
“Makanya kita turun mengecek instalasi pengolahan airnya,” tegasnya, Rabu (15/7).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menyimpulkan, bahwa mekanisme pengolahan air itu harus melalui PDAM dan tidak bisa dikeluarkan izin SIPA-nya ke pihak swasta.
“Dan kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda 1, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang, sehingga wilayah sekitar Panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada,” tegasnya.
Pengolahan jumlah debit air PT Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3000 hunian cluster.
“Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada,” terangnya.
Selain itu, DPRD Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.
“Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR,” tukasnya.
Dalam sidak tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H Junadi beserta jajaran, Lurah Panunggangan Barat, Said Sanusi, Warga Kp Kebon Kelapa Panunggangan Barat, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Komunitas PECI SUCI, serta LSM Bintang Merah Indonesia. (Dul)