DimensiNews.co.id, JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara kepada dua pelaku penyerang Novel Baswedan.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menilai putusan tersebut gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban.
“Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah,” kata Usaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, kejanggalan terlihat dari proses hukum di Kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus upaya pembunuhan tersebut.
Ironinya, kata Usman, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya dalam menangani kasus ini. Sedangkan anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel dari unsur non-Polisi kehilangan objektifitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan Polri.
“Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta,” ujarnya.
Menurut Usman, persidangan itu tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi. Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independent, efektif, terbuka, dan imparsial.