Gondol Sepeda Motor, 2 Pelaku Curas di Tubaba Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TUBABA- Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa korban berinisial YPS (25) warga Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Selasa siang 14 Juli 2020, saat korban hendak mengantarkan makan siang untuk suaminya yang sedang berada di kebun.

“Saat diperjalanan tepatnya di perkebunan yang berbeda di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, korban langsung dipepet oleh kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok,” ungkap Kasatreskrim, Senin (20/7/2020).

Setelah tim gabungan Tekab 308 Tubaba melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa kedua orang pelaku tersebut berinisial YS (33) dan PN (27) sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gunung Batin Baru, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA :   Penembakan di Rutan Cipinang, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Gas

“Di tempat tersebut terdapat dua orang pelaku yang dicurigai melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian team Tekab langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan curas,” jelasnya.

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna lutih milik korban, dan satu sepeda motor honda Beat warna hitam milik pelaku.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Candra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights