1.807 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya, Berikut 15 Pelanggaran yang Bisa Ditilang

  • Bagikan
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang memasuki jalur busway.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya mulai Kamis (23/7/2020) hari ini resmi melaksanakan Operasi Patuh Jaya. Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Agustus mendatang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengerahkan 1.807 personel gabungan dengan TNI, Dishub DKI, Satpol PP, dan instansi lainnya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Nantinya personel yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, bahwa dalam Operasi Patuh Jaya kali ini petugas tidak akan menggunakan sistem razia di tempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

“Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

BACA JUGA :   Divonis 2 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Bocah di Jakpus Pernah Jadi Korban Pencabulan

Yusri kemudian menjelaskan, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
BACA JUGA :   Benyamin Davnie Buka Upgrading Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights