Bobol 15 Brankas Perusahaan, Dua Pemulung di Bekasi Foya-foya

  • Bagikan
Foto:ilustrasi.

DimensiNews.co.id, BEKASI- Nekat membobol 15 brankas perusahan di Kabupaten Bekasi, dua pemulung dibekuk Polres Bekasi. Sindikat pembobol ini sempat menjadi buronan petugas, salah satu pelakunya ada yang ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kedua pelaku yang diamankan YN (36) dan AS (33). Sedangkan satu pelaku lainnya yakni KN masih diburu keberadaannya.

“Mereka adalah pemulung yang kerap beraksi membobol brankas hingga puluhan juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, tersangka YN ditangkap di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020, dan petugas menangkap AS di kontrakannya di Rawa Benteng, Setu, Kabupaten Bekasi, pada 12 Juli 2020. Ketiga pelaku dalam aksinya itu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah atas pengawasan.

BACA JUGA :   Hengki Haryadi"Jangan Coba coba Komitmen Kami Jakarta Barat Zero Premanisme

Dalam satu tahun terkahir, sudah ada 15 perusahaan yang dibobol, terakhir perusahaan di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu.

“Ada 15 perusahaan menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela/pintu hingga merangsak masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

“Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapati duit ratusan juta dari hasil curiannya. Hanya saja, duit sebanyak itu kini telah habis. Apalagi, mereka gunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.

BACA JUGA :   Sindikat Pinjol Ilegal Digulung Polisi di Jakarta Barat, Puluhan Orang Diamankan

“Hasilnya mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan,” tutupnya.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights