Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Habiburokhman: yang Terlibat Harus Ditindak!

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Ditetapkannya Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra oleh Tim Khusus Bareskrim Polri disambut baik Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Kami apresiasi langkah Bareskrim tersebut,” kata Habiburokhman, Selasa (28/7/2020).

Menurut Politikus Gerindra itu, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal untuk mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat.

“Pasal yang dikenakan juga cukup berat yakni 263 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memastikan, Komisi III akan ikut mengawal berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

“Selanjutnya kami akan terus kawal penyidikan agar benar-benar berjalan sesuai dengan fakta yang ada dengan mengacu ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Habiburokhman.

BACA JUGA :   Selama 2020, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap 117 Kasus Narkoba

Menurutnya, siapapun yang terlibat di internal Polri harus diberikan tindakan tegas. “Siapapun yang terlibat harus ditindak,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan dugaan surat jalan palsu.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights