PA Soa-Sio Gelar Sidang Keliling di Weda

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Juru bicara Humas Pengadilan Agama Soa-Sio Kepulauan Tidore Zahra Hanafi S.HI MH Rabu, (9/5/2018) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Weda kepada DimensiNews.co.id menyampaikan bahwa sidang di luar ruangan ini merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Soa-Sio tahun anggaran 2018 yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat pencari keadilan dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari Lembaga Pengadilan, dengan semboyan “Keadilan untuk semua,” jelasnya.

Juru bicara Humas Pengadilan Agama Soa-Sio, Zahra Hanafi juga mengatakan bahwa sidang di luar gedung Pengadilan Agama Soa-Sio digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Weda Rabu, (9/5/2018). Kegiatan sidang di luar ruangan kali ini merupakan yang pertama kali untuk wilayah Kecamatan Weda di tahun 2018. Jumlah perkara sebanyak 10, perkara cerai talak sebanyak 5 dari laki-laki dan perkara cerai gugat sebanyak 5 dari perempuan. Namun ada 2 perkaranya mendapat tuntutan balik dari sang perempuan sehingga ditunda pada 22 Mei 2018 baru dilakukan sidang lanjutan di Pengadilan Agama Soa-Sio di Tidore,” terangnya.

BACA JUGA :   Asep Japar – Andreas Resmi Mendaftar Ke KPU Kabupaten Sukabumi

Sidang keliling di KUA Weda dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Amran Abbas, SH.MH, Zahra Hanafi, S.HI, MH dan Miradiana, SH, MH masing-masing anggota Majelis Panitera Mursal Ayub, S. Ag, Panitera Pengganti yakni Rismayani SH dan Ujang Hanafi, S.HI serta Jurusita Mohammad Aries Ode, SH,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program sidang keliling ini sangat membantu keluhan dengan adanya sidang di luar ruangan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Soa-Sio, mengingat jarak yang cukup jauh dan biaya ketika harus ke Pengadilan Agama Soa-Sio Tidore. Untuk mendapatkan akses keadilan, Pengadilan Agama Soa-Sio menggelar sidang di luar ruangan ini guna membantu masyarakat dengan sangat mudah dan tidak memakan biaya terlalu banyak bisa menyalurkan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga Pengadilan dan harapan mereka sidang di luar ruangan ini tetap dilakukan oleh Pengadilan Agama Soa-Sio,” katanya.

BACA JUGA :   Bupati Sampaikan Laporan Ranperda APBD 2019 kepada DPRD Asahan

Laporan Reporter : La Ode

Editor : SS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights