Angkut Ratusan Kilo Sabu, Truk Batu Bata Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Dua kurir Narkoba jenis sabu diamankan Polda Metro Jaya. Kedua pelaku itu membawa sabu sebanyak 131 Kg di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menggunakan truk.

“Tanggal 30 Juli kemarin kami amankan 131 kg sabu di kawasan Kompleks Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan bersama kurirnya, inisial AP dan HG,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Senin (30/8/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, polisi pun menyelidiki peredaran sabu itu selama tiga bulan lamanya. Saat diketahui, adanya informasi tentang pengiriman sabu melalui jasa kargo, polisi lantas menuju lokasi.

“Jadi modusnya, sabu itu dikirim melalui truk fuso, yang mana dikamuflasekan seolah sedang mengangkut batu bata, padahal di dalamnya itu sabu,” tuturnya.

BACA JUGA :   Polda Lampung akan Gelar Operasi Patuh Krakatau Mulai 23 Juli

Truk itu, kata dia, dibawa oleh kedua pelaku, yang mana hendak diambil oleh seseorang di lokasi. Hanya saja, pengambil barang itu tak kunjung datang sehingga dilakukan pengamanan pada truk tersebut. Truk itu berisi 6 tas yang di dalamnya terdapat sabu dan ditumpuk dengan batu bata.

“Ini jaringan Sumatera-Jawa melalui Jawa, dari hasil pendalaman ini dari Malaysia, masuk Riau, lalu Lampung, baru ke Jakarta,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat itu.

“Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu, yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut,” katanya.

BACA JUGA :   Dua Tokoh Besar Batang Bungo Siap Menangkan Jumiwan Aguza - Maidani

Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights