Gugus Tugas Asahan Masih Tetap Bertugas, Bupati Instruksikan Dinsos Salurkan Bansos ke Masyarakat

  • Bagikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

DimensiNews.co.id, ASAHAN- Pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bupati Asahan menegaskan, status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan masih tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sama dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dijelaskannya, hal tersebut tertuang dalam Perpres nomor 82 tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b yang menyebutkan, bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota.

Artinya, satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).

BACA JUGA :   Anggota Dewan Salurkan Obat Herbal untuk Tangani Corona di Dua RS Tangerang

Untuk itu, Rahmat menyampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Asahan, agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat.

Kemudian, dalam menjalani masa adaptasi kebiasaan baru, Rahmat menghimbau agar masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu mengunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber yang terpercaya. (AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights