Gaji Dipotong 10 Persen, Karyawan Alfamart Ancam Mogok Kerja

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Tidak terima dengan pemotongan gaji secara sepihak oleh PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) memprotes kebijakan tersebut.

Suryanto selaku perwakilan dari ASPAL mengatakan, kebijakan diambil perusahaan tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja. Ia mengaku tak terima, terlebih keputusan diambil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona.

“Rencananya 11-13 Agustus 2020 kami akan melakukan aksi mogok kerja di kantor pusat,” ujar Suryanto kepada wartawan, Rabu (5/8).

Suryanto menjelaskan, pemotongan gaji 10 persen setiap bulan dilakukan jika hasil akhir perhitungan stok opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen.
Hanya saja, ia menyebut tak ada bukti bahwa kelalaian pekerja yang mengakibatkan terjadinya nilai selisih barang.

“Praktik tanggung renteng seperti ini tidak seharusnya dibenarkan, di mana pekerja yang harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas,” terang dia.

BACA JUGA :   Buku “Perilaku Korupsi Elite Politik di Indonesia” Tawarkan Strategi Lawan Korupsi

Parahnya lagi, sambung Suryanto, pekerja Alfamart yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri juga terkena pemotongan gaji otomatis bila ada nilai selisih barang. Hal ini jelas menambah beban pekerja.

“Ini menyulitkan pekerja seperti hambatan dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena surat referensi tertahan atas dasar ia belum melunasi utang NSB tersebut,” jelas Suryanto.
Ia bersama anggota ASPAL lainnya telah mengirimkan surat bipartit kepada pihak manajemen. Namun, manajemen disebut enggan melakukan pertemuan bipartit dengan alasan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Padahal, pertemuan bipartit dapat dilakukan asalkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Serikat pekerja pun kembali mengirimkan surat bipartit ke kantor pusat Alfamart. Surat kedua itu direspons oleh manajemen dengan cepat.

Di situ, manajemen menyatakan bahwa pemotongan gaji dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, Suryanto bilang manajemen menyebut pemotongan gaji boleh dilakukan hingga 50 persen.

BACA JUGA :   Lewat Virtual, Forkopimda Asahan Ikuti Jalannya Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Dihubungi terpisah, Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya Solihin bilang pemotongan gaji dilakukan jika sisa barang di toko tidak sesuai dengan data penjualan.
Misalnya, ada pengiriman barang 10 kotak ke satu toko. Kemudian, barang itu hanya laku delapan kotak, artinya masih ada sisa dua kotak di toko tersebut. Namun, setelah dicek yang tersisa hanya satu kotak. Di situlah perusahaan baru akan memotong gaji karyawan di toko tersebut.

“Perusahaan ada budget untuk itu, tapi ada maksimal tanggungan perusahaan. Kalau lebih dari itu jadi tanggung jawab karyawan. Mereka tanggung renteng,” jelasnya.

Pemotongan gaji pun, sambung Solihin, tak semua 10 persen. Pemotongan gaji akan disesuaikan dengan jabatan karyawan di toko.

BACA JUGA :   Komunitas Tolong Menolong Evakuasi Remaja Penderita Celebral Parsial ke Hunian yang Lebih Layak

“Misalnya ada selisih Rp 200 ribu, itu karyawan ada berapa orang. Nanti dibagi juga per jabatan. Tidak harus 10 persen, tergantung besar dan kecil dari selisih barang yang hilang,” kata Solihin.

Ia mengatakan kebijakan itu sengaja diberlakukan agar ada tanggung jawab karyawan di setiap gerai. Jika tidak, maka pengaturan jumlah barang bisa jadi berantakan.

“Kalau tidak ada tanggung jawab kan nanti justru banyak karyawan yang ingin di toko saja,” ucap Solihin.

Menurut dia, manajemen tidak selalu menyalahkan karyawan jika ada selisih barang. Solihin bilang kemungkinan ada beberapa motif alasan barang hilang.

“Mungkin bisa juga pas ada barang datang karyawan tidak teliti atau mungkin ada pengutil tapi tidak terlihat. Makanya, ada budget dari perusahaan kalau barang hilang, tapi kalau lebih dari itu jadi tanggung jawab karyawan,” pungkas Solihin.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights