DimensiNews.co.id, TANJAB TIMUR- Pelelangan peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kec. Geragai dengan pagu anggaran Rp. 2.300.000.000 dan pagu HPS Rp 2.299.214.155,24 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020, dimenangkan oleh CV. Toggle Rekayasa.
Kemenangan CV. Toggle Rekayasa ini berdasarkan dari hasil penetapan pemenang dari POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020.
Saat ini pelelangan atau tender pekerjaan tersebut akan segera memasuki jadwal masa sanggah selama 7 hari terhitung dari hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan Rabu mendatang tanggal 19 agustus 2020.
Melalui kesempatan masa sanggah tersebut, maka PT. Adiba Karya Persada selaku kompetitor CV. Toggle Rekayasa dalam pelelangan tersebut, akan melayangkan sanggahannya yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan ( Pokmil ) 1 Unit Kerja Pelelangan Barang / Jasa ( UKPBJ ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020), Randi Mailani, selaku Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada menyebutkan alasannya melayangkan sanggahannya. Dia ingin mengetahui dan mempertanyakan dasar dan alasan apa, sehingga perusahaannya tidak dimenangkan oleh Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelelangan tersebut.
Padahal menurutnya, perusahaannya di urutan pertama dan persyaratan perusahaannya dirasa cukup lengkap dan terpenuhi sesuai apa yang dipersyaratkan oleh Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tertuang di dalam dokumen lelang dan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) lelang.