Dia juga menduga, pelelangan tersebut sudah diatur pemenangnya dan pihak POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga melakukan persekongkolan dengan salah satu rekanan yang diduga membawa perusahaan Toggle Rekayasa tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan, beredar paket pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kec. Geragai ini sudah diarahkan ke seorang pengusaha dengan inisial BJ atau BCM dengan membawa bendera perusahaan CV. Toggle Rekayasa,” ujar Randi Mailani.
“Yang menjadi pertanyaan saya, perusahaan saya PT. Adiba Karya Persada dalam lelang di urutan pertama dengan penawaran Rp. 2.021.936.739,35. Sementara CV. Toggle Rekayasa diurutan kedua dengan penawaran Rp. 2.177.405.738,21, namun perusahaan saya tidak diundang pada saat pembuktian dan tiba-tiba langsung muncul pemenangnya atas nama CV. Toggle Rekayasa,” ungkap Randi Mailani.
“Kalau alasannya menurut POKJA 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan dari hasil evaluasinya perusahaan saya ini digugurkan karena tidak melampirkan
Dukungan Material Batuan Andesit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Andesit), itu tidak benar. Karena pada saat mengupload dokumen penawaran dan teknis, saya melampirkan 2 surat dukungan tersebut. Sementara di KAK dan dokumen lelang dipinta hanya 1 saja. Selain itu saya juga melampirkan 1 dukungan tanah dan IUP Pertambangan tanah. Boleh nanti kita buktikan bersama,” jelasnya.
“Dugaan saya juga, antara Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan pihak rekanan terjadi persekongkolan, sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat. Kalau hal ini terbukti, maka saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Saya juga meminta kepada pihak penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya lagi.
Secara terpisah, Erpan Indriyawan selaku Ketua Hiwada Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pelelangan proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini diduga sarat dengan pengaturan dan persekongkolan antara Pokja dengan rekanan yang sudah diarahkan oleh dinas masing-masing.
“Pengaturan atau persekongkolan pada lelang proyek merupakan kunci dari semua tindak pidana korupsi. Maka dari itu, saya berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan di tingkat UKPBJ atau ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan Pokja 1 merupakan sumber dari anggaran terbesar dalam pelelangan tersebut,” ungkap Erpan.
Erpan juga menyebutkan bahwa ada dugaan atau indikasi kalau Pokja UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima fee dari rekanan.
“Dugaan saya, seluruh Pokja UKPBJ di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima fee sebesar 1% dari seluruh paket yang diumumkan tender. Hitungan fee tersebut diambil dari nilai kontrak pekerjaan. Baik itu paket tender, maupun paket PL. Kenapa saya berani bilang seperti ini, karena ini bukan rahasia umum lagi,” sebut Erpan.
Untuk diketahui, pelelangan Peningkatan Jalan Poros Pandan Makmur Blok C Kec. Geragai tahun anggaran 2020 itu diikuti 2 peserta perusahaan yang bersaing yaitu PT. Adiba Karya Persada dan CV. Toggle Rekayasa.
Dimana perusahaan PT. Adiba Karya Persada di urutan pertama dengan penawaran terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.021.936.739,35. Sementara CV. Toggle Rekayasa di urutan kedua dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.177.405.738,21.
(Ari)