DimensiNews.co.id, JAKARTA- Nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra masih ditelusuri oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) Kejaksaan Agung RI
Namun, berdasar hasil pemeriksaan sementara, Jaksa Pinangki diduga menerima uang gratifikasi hingga mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan, hingga kini penyidik masih melakukan penyidikan guna menelusuri nominal pasti daripada dugaaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka jaksa Pinangki.
“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar,” kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra.