DimensiNews.co.id, BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo mengamankan Pahtoni alias Toni (30) yang diduga nekat transaksi narkoba jenis sabu dengan live di Facebook.
Dalam video itu tampak tersangka sedang bertransaksi jual beli narkoba di rumahnya di Alang Panjang RT. 004 Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Kamis (13/08/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun DimensiNews, tersangka diciduk Satresnarkoba Polres Bungo sekira pukul 00:30 WIB bersama rekannya yakni, Zakaria alias Zaki (25) warga tanah bekali Kecamatan Tanah Sepenggal, Yoga Ariyadi alias Yoga (22) warga Alang Panjang, Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Didik Setiawan Als Didik (20) warga Bukit Harapan, Tanah Bekali, Kecamtan Tanah Sepenggal Lintas.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba Septa Badoyo, membenarkan penangkapan tersangka bandar narkoba yang nekat bertransaksi sabu dengan live Facebook.
“Benar, SatresNarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 4 orang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sabu seberat 1 Gram,” ujar Kasat Narkoba.
Septa Badoyo mengungkapkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat melalui Medsos Facebook bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Alang Panjang, Kelurahan Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan.
“Pada saat itu tim opsnal kami berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika dan langsung dilakukan penggeledahan pada saat penggeledahan di TKP dan disaksikan Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Septa Badoyo menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat pengerbekan 2 buah bong, 5 buah mancis gas, 1 buah pirex kaca lengkap dengan karet dot, 3 buah sumbu api, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit CCTV lengkap dengan monitor dan 4 unit handpone.
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya.*(Barax)