Tiga Tahun Tak Berkantor, Oknum PNS Bakal Dipanggil

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkab Halteng Dra Hairiah M.Si kepada media ini Rabu, (16/5/2018) diruang kerjanya mengatakan bahwa oknum PNS tersebut bekerja di Penyuluhan Pertanian di Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan atas nama Saiful Pulak. Insa Allah Senin depan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan absennya selama ini,” jelasnya.

Oknum PNS tersebut jauh sebelumnya sudah dilaporkan masyarakat bahwa sudah tak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara selama 3 tahun dan memilih bekerja di Mesir,” ujarnya.

Oknum PNS itu kata Hairiah, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara normatif, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” tuturnya.

BACA JUGA :   Antisipasi Covid-19, Lapas Kelas IIB Kabupaten Bungo Disemprot Disinfektan 

Terpisah Kepala Desa Wairoro Indah Hi Baharudin Pulak ayah oknum PNS Saiful Pulak ketika ditemui media baru-baru ini dalam rangka menemui anaknya guna meminta tanggapan terkait dengan absennya selama 3 tahun. Namun, apa yang disampaikan Kades Wairoro Indah kepada awak media. “Jangan cari-cari kesalahan orang, sekaligus mengalihkan pembicaraan dan masuk kepembahasan yang lain.

Secara terpisah sejumlah masyarakat yang ditemui dirumah Sofyan Alting mengaku bahwa oknum PNS Saiful Pulak yang juga anak Kepala Desa ini sudah selama 3 tahun bekerja di Mesir dan baru kembali 1 bulan lalu. Anehnya, oknum PNS itu tak dipecat oleh Pemda Halteng sehingga terlihat kembali melakukan aktivitas berkantor pada kantor Penyuluhan Pertanian di Wairoro Indah. Atas sikapnya itu, kami sebagai masyarakat yang juga sebagai PNS pun merasa kesal ketika melihat yang bersangkutan berkantor tanpa mendapat tindakan dan sanksi dari Pemkab Halteng. Padahal kata mereka BKP-SDM memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut dinilai tak berfungsi sejauh ini. Buktinya, oknum PNS yang absen selama 3 tahun masih tetap menjalankan tugas di bagian Penyuluh Pertanian di Desa Wairoro Indah. Hal ini disampaikan Sofyan Alting.

BACA JUGA :   Produksi Hanphone Ilegal, Dua Ruko Mewah di Alam Sutra Digerebek Polisi

Ia juga meminta kepada BKP – SDM Pemkab Halteng menerapkan hukuman disiplin yang harus diterima oknum PNS adalah pemecatan tidak terhormat karena telah absen selama 3 tahun. “Jika oknum PNS itu tidak dipecat maka kinerja Pemkab Halteng terkait dengan kedisiplinan PNS patut dipertanyakan. Sebab, yang bersangkutan ketika kembali dari Mesir kembali beraktivitas seperti biasa tanpa diberikan sanksi apa-apa oleh Pemkab Halteng,” kesalnya.

Sofyan menambahkan, hukuman disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara normatif, kata dia pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” ujarnya.

BACA JUGA :   Dua Pelaku Jambret Handphone Diringkus Polsek Asemrowo

Laporan Reporter: La Ode

Editor: SS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights