Bupati Labuhanbatu Dua Kali Mangkir di Persidangan Tipikor Medan

  • Bagikan
Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (13/8/2020).

DimensiNews.co.id, LABUHANBATU – Sidang perkara kasus dugaan uang suap sebesar Rp. 1,5 milyar proyek pembangunan gedung D RSUD Labuhanbatu TA 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/8/2020).

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, SH terungkap dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbati H. Andi Suhaimi Dalimunthe dalam kasus suap senilai Rp. 1,5 miliar tersebut.

Namun sayangnya, Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe belum dapat dikonfirmasi untuk menanggapi persidangan itu. Saat DimensiNews mendatangi Rumah Dinas Bupati di Jalan Pramuka, Rantau Utara, Sabtu (15/8/2020) belum dapat terkonfirmasi.

Menurut informasi, Bupati Labuhanbatu sedang ada acara bersama tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu di Pendopo Kabupaten.

BACA JUGA :   Ada Kepsek Sekolah Dasar di Halteng Lakukan Simpan Pinjam Uang, Diduga Dana Bos

“Belum bisa diganggu. Tidak etis kalau mau konfirmasi di pendopo rumah dinas ini. Lagian ada acara Bupati bersama tokoh masyarakat. Belum bisa lah,” kata salah seorang Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu di lokasi, Sabtu (15/8/2020).

Ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe dua kali di persidangan dinilai tidak patuh pada hukum dan memperlambat proses hukum terhadap terdakwa Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Faisal Purba yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu M. Husairi membenarkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu di persidangan.

BACA JUGA :   Realisasi Vaksinasi Corona di Sukoharjo Mulai Meningkat

Menurut keterangan Jaksa, ada 6 saksi yang dipanggil. Namun, hanya 5 saksi yang menghadiri persidangan. Yaitu saksi pelapor Ilham Nasution, saksi Aidil Dalimunthe yang tidak lain adalah adik kandung Bupati Labuhanbatu, dr. HM Syafril RM. Harahap selaku Direktur RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Irwansyah.

“Sudah dipanggil dua kali untuk datang sebagai saksi dalam perkara ini. Namun tidak hadir,” kata Hasan Afif, SH, Jaksa dari Kejari Labuhanbatu.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu M. Husairi, SH mengatakan, dalam surat dakwaan kasus/perkara tindak pidanan korupsi Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba menyeret nama Bupati Labuhanbatu.

“Terdakwa Faisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang Rp. 2 miliyar dari Ilham Nasution, selaku pekerja dari PT. Telaga Pasir Kuta,” tandasnya.*(MT)

BACA JUGA :   Ada Bantuan Expired Diberikan ke Korban Kebakaran di Goto, Begini Penjelasan Kadisos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights