Angga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Status tersebut melecehkan organisasi dan profesi kewartawanan. Jika keberatan dengan suatu pemberitaan seharusnya menempuh prosedur hak jawab atau koreksi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mendukung atas gerakan insan pers yang protes terhadap postingan itu.
“Pemberitaan yang dimuat di deteksi.com dan media lainnya sudah memenuhi unsur 5W+1H,” singkatnya.
(Fandi)