DimensiNews.co.id, Surabaya – Berdasarkan rekaman kamera CCTV, aksi pencurian motor yang terjadi di Rabu, (12/08) lalu berhasil diungkap oleh Unit TAB Reskrim Polsek Sawahan, Sabtu (15/08).
Tersangka ZR (18), ditangkap di depan Apotik Kimia Farma, Jalan Banyu Urip, Surabaya tanpa perlawanan.
Pemuda bertato tersebut langsung digelandang menuju Mapolsek Sawahan untuk dilakukan interograsi.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan setelah anggota melakukan identifikasi wajah dari rekaman CCTV.
“Pelaku ini mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Banyu Urip Gang 4 Surabaya. Sebenarnya masih tetangga kampung,” ujar Risti, Minggu (23/08/2020).
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya mendapatkan jatah uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan petugas telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) dari sisa pembagian. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan telah dibawa oleh 2 rekannya yang turut serta mencuri.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lagi yang sudah kita kantongi identitasnya,” lanjut mantan Kanitreksrim Polsek Wonokromo tersebut.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (By)